Admin
Rabu, 8 Juli 2026
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan atau kepercayaan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kebusukan atau kerusakan, perbuatan ini merugikan keuangan negara dan merusak keadilan sosial.
Berdasarkan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan ke dalam 7 bentuk utama:
Kerugian Keuangan Negara
Tindakan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
Suap-menyuap
Tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik dengan harapan mempengaruhi keputusan yang diambil.
Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan seseorang yang menyalahgunakan wewenang atau jabatannya untuk menggelapkan uang atau surat berharga.
Pemerasan
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi.
Perbuatan Curang
Tindakan penipuan yang dilakukan oleh rekanan, pengawas, atau pelaksana proyek yang merugikan keuangan negara.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Situasi di mana seorang pejabat atau pegawai negeri terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan proyek yang diawasinya.
Gratifikasi
Pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Puskesmas Petungkriyono tolak Korupsi mewujudkan pelayanan Kesehatan yang bersih dan berkualitas. Melayani dengan jujur, transparan, profesional dan berintegritas. Dan juga Mewujudkan pelayanan Kesehatan bersih, bebas gratifikasi, bebas pungli, dan bebas korupsi.
Bersama kita wujudkan Puskesmas Petungkriyono yang bersih, melayani dengan hati untuk masyarakat sehat dan sejahtera.
KOMITMEN PUSKESMAS PETUNGKRIYONO
TOLAK KORUPSI
TOLAK GRATIFIKASI
TOLAK PUNGLI
MELAYANI DENGAN HATI
UNTUK MASYARAKAT